primaradio.id – Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pembatasan kegiatan diambil seiring dengan terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
“Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2020.
Di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter.
Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga.
Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas. Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan. Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kemudian kapasitas dan moda trasportasi diatur kemudian jam operasionalnya,” kata Airlangga. (*)
Sumber: Tempo






