primaradio.id – Pilkada Serentak 2015 akan digelar Rabu 9 Desember 2015. Untuk mempermudah pemilih, berikut cara pencoblosannya.
Setiap warga yang ingin mencoblos harus menunjukkan surat pemberitahuan model C-6. Kemudian, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan memeriksa keasliannya sesuai identitas calon pemilih.
Jika sesuai, pemilih akan diberi kertas surat suara. Setelah menunggu giliran untuk dipanggil, pemilih masuk bilik suara. Di sana pemilih mencoblos pasangan calon sesuai keinginannya. Pemilih boleh mencoblos di salah satu foto pasangan calon, atau pada nomor, atau nama pasangan calonnya.






