primaradio.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak hanya itu, Patrialis juga divonis pidana denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar denda atau uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu.
“Dengan ketentuan jika saudara Patrialis Akbar tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa akan dilelang itu menutupi kerugian negara,” kata Hakim Nawawi.
Apabila Patrialis Akbar tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. Hakim pun memerintahkan agar Patrialis tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan Saudara Patrialis tetap dalam tahanan dan membebankan bea perkara Rp 10 ribu,” kata hakim.
Namun vonis ini dinilai mengecewakan publik mengingat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis Akbar juga masih diberi kesempatan banding terkait vonis tersebut. Patrialis meminta waktu satu pekan untuk mempertimbangkannya. “Setelah saya konsultasi, saya akan pikir-pikir selama satu minggu,” kata dia.
Namun Jaksa KPK juga akan melakukan banding terhadap vonis itu. “Kami juga menggunakan hak untuk pikir-pikir,” kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan. (joe)
Sumber : Tempo






