
primaradio.id – Terbukti bersalah dalam kasus suap, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akhirnya divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 Februari 2017.
Irman terbukti menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Namun vonis ini terbilang masih lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK. Jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan. Ada banyak pertimbangan yang akhirnya putusan itu dijatuhkan.
Hal yang meringankan Irman diantaranya adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan Irman adalah tidak menjalankan amanat sebagai Ketua DPD, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta tidak berterus terang mengakui kesalahan.
Tidak cukup sampai di situ, Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Irman dicabut selama tiga tahun setelah Ia menjadi pidana pokok. (joe)





