Home Ekonomi & Pemerintah Ditjen Pajak : Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Ditjen Pajak : Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

254 views
0
SHARE
Ilustrasi bahan pokok di pasar tradisional (Foto: headline.co.id)

primaradio.id – Ramai penolakan terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako.

Namun pemerintah menegaskan bahwa yang akan dikenakan pajak adalah Sembilan bahan pokok atau sembako yang berjenis premium. Adapun sembako murah tidak akan dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, yang dimaksud sembako murah adalah bahan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional bakal dikecualikan dari objek pajak.

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN, akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” jelas Neilmaldrin saat Konferensi Pers, Senin (14/6).

Neilmaldrin menjelaskan, tujuan dari dilakukannya penyesuaian sistem pemungutan PPN adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Neilmaldrin menambahkan, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi.

“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan wacana perluasan objek PPN tentu tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah. Neilmaldrin memberi contoh, untuk daging segar yang dijual di pasar tidak dikenakan PPN. Namun, untuk daging dengan harga jutaan rupiah, misalnya daging wagyu, bakal dikenakan pajak atas konsumen.

Meski demikian, Neilmaldri belum menjelaskan berapa tarif pajak yang akan dibandrol atas barang kebutuhan pokok premium beserta dengan threshold harganya. Sebab, masih perlu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini, soalnya sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, “pungkasnya. (bee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here