
primaradio.id – Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur menurunkan tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar 3,31 persen atau Rp500- Rp1.500 sesuai penurunan bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim Sumarsono mengatakan beberapa jurusan bus yang mengalami penurunan adalah jurusan Surabaya- Malang awalnya Rp13.500 menjadi Rp13.000. Begitu juga untuk Surabaya- Bojonegoro yang awal Rp18.500 maka saat ini menjadi Rp18.000. Sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif turun Rp1500. Sementara untuk jarak menengah seperti Surabaya-Madiun turunnya Rp1000.
Sumarsono juga menambahkan, usulan penurunan tarif AKDP juga telah disetujui para pemilik bus serta perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Selanjutnya usulan penurunan tarif tersebut akan segera diserahkan ke Gubernur Jatim untuk dibuatkan payung hukum berupa peraturan gubernur. Penurunan tarif ini sifatnya wajib, jika ada yang tidak mematuhinya akan dikenai sanksi berupa pencabutan trayek.(zum/nji)





