Home Ekonomi & Pemerintah Dishub Berlakukan Sanksi Ini, Untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub Berlakukan Sanksi Ini, Untuk Tertibkan Parkir Liar

598 views
0
SHARE

primaradio.id – Sebanyak 37 mobil digembosi petugas gabungan saat digelar razia parkir liar dan ngawur di Kota Surabaya. Petugas langsung mengambil pentil roda saat mobil itu parkir di pinggir jalan di sekitar RSU Dr Soetomo Surabaya. Sejumlah petugas dikerahkan untuk menertibkan parkir liar yang merebak di setiap sudut jalan kota. Meski Imbauan berkali-kali, namun tak berarti membuat pemilik mobil mematuhinya.

Menurut Kasi Penertiban Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo, mengatakan bahwa hampir setiap hari petugas rutin melakukan penertiban khususnya di jalan utama seperti Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Embong Malang, Darmawangsa, Praban, Tunjungan, Gubernur Suryo maupun Jalan Pemuda tak luput dari pantauan petugas. Namun, hal tersebut seperti angin lalu bagi pemilik kendaraan. Dishub yang merazia bersama Satpol PP memprioritaskan jalur utama untuk menertibkan parkir liar.

Trio juga menambahkan sebenarnya, banyak cara yang bisa dilakukan Dishub Surabaya dalam mengatasi parkir liar, seperti diatur dalam peraturan daerah (perda). Seperti pilihan parkir pra-bayar, parkir zona dan parkir progresif. Namun demikian, semua masih menunggu kajian lanjutan yang akan dibahas di tingkat legislatif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here