primaradio.id – Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan tindak tegas setiap kendaraan yang melanggar tata tertib parkir dengan cara menderek dan mendenda hingga Rp 2.500.000. Aturan baru tersebut tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan revisi dari Perda No. 1 tahun 2009.
Dalam Perda No. 3 Tahun 2018 ini, Setiap kendaraan yang melanggar tata tertib parkir akan dikenakan sanksi administratif mulai dari penguncian ban, penggembosan, pencabutan pentil, hingga pemindahan kendaran atau di derek. Khusus utntuk sanksi penguncian ban dan pemindahan kendaraan akan disertai dengan denda sebesar Rp 250.000 perhari dan maksimal Rp 750.000 untuk Roda 2, sedangkan untuk roda 4 akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 perharinya hingga maksimal Rp 2,5 Juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat berharap dengan adanya perda ini akan ada perbaikan dari sistim dan manajemen parkir di kota Surabaya. karena pada prinsipnya dalam perda ini parkir dipandang sebagai instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai alat mencari PAD.
“ini kebijakan pemkot dan DPRD menghasilkan perda 3 tentang penyelenggaraan perparkiran di kota surabaya. dan kita berharap dengan adanya perda ini akan ada perbaikan dari sistim dan manajemen parkir di kota Surabaya. karena pada prinsipnya dalam perda ini parkir dipandang sebagai instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai alat mencari PAD ”, Kata Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat kepada reporter Primaradio.
Sementara itu untuk kendaraan yang di derek akan ditempatkan di beberapa lokasi antara lain di Terminal Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Selain itu, dalam Perda baru ini juga disebutkan bahwa Dishub Surabaya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin kepada para petugas parkir, pemenuhan hak petugas parkir, dan akan menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir) yang terkoneksi dengan 13 tempat parkir di Seluruh kota Surabaya, antara lain Park and Ride Mayjend Sungkono, Parkir Lapangan Hockey, dan Parkir Gedung Balai Pemuda.
Irvan juga menambahkan, “Dinas Perhubungan dan Pemkot Surabaya setiap tahun membangun parkir gedung atau lahan parkir karena kita memang pingin mengembalikan fungsi jalan, dan dari parkir on street menjadi of street”. Dirinya berharap investasi swasta yang lebih banyak berinvestasi di bidang perparkiran ini. dan untuk merangsang banyaknya investasi swasta, parkir tepi jalan harus lebih mahal daripada parkir di dalam. (alf/bee)






