primaradio.id – Anggota Dewan menyayangkan Pemkot Surabaya yang tidak segera membuat peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan dan perkantoran. Selama ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang keharusan pusat belanja dan gedung perkantoran menyediakan ruang kosong untuk PKL. Namun penerapan perda tersebut tidak maksimal.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan bahwa Perda Nomor 9 tahun 2014 tidak bisa diterapkan. Sebab, Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan dari perda tersebut belum ada. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah membuat Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan PKL.
Mazlan juga menambahkan, Pemkot Surabaya perlu mendata keberadaan PKL di Surabaya. Namun penataan PKL yang tidak berbasis data akan sia-sia. Karena itu, Mazlan mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali tentang penataan PKL untuk menghadapi era masyarakat ekonomi Asean (MEA).(zum/nji)






