primaradio.id – Seorang perempuan buronan Negeri Tirai Bambu, China, akhirnya berhasil ditangkap setelah menghilang lebih dari 13 tahun.
Dikutip dari BBC, Perempuan itu bernama Yang Xiuzhu, 70, dituduh menggelapkan dana lebih dari US$40 juta atau sekitar Rp535 miliar ketika ia masih menjabat sebagai wakil wali kota Wenzhou, Cina timur. Ia tiba di Beijing pada Rabu (16/11) dari Amerika Serikat dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang, meskipun Cina dan Amerika Serikat tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
Penangkapan ini mendapat pujian dari Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, yang menganggap pemulangan Xiuzhu merupakan kerja sama penting antara Cina dan Amerika Serikat dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Yang Xiuzhu ditahan di Amerika Serikat pada tahun 2014 karena berusaha memasuki negara tersebut dengan menggunakan paspor palsu Belanda. Sebelum ke AS, Yang dilaporkan singgah ke Hongkong, Singapura, Prancis, Belanda, dan Italia di tahun 2003. Sementara itu, Media China menyebutkan bahwa perempuan berusia 70 tahun tersebut sengaja memilih pulang ke China karena ingin mendapat perawatan kesehatan yang memadai, setelah Ia tidak mendapatkannya di dalam lingkungan pusat detensi di Amerika Serikat. (Joe)






