primaradio.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan, 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%. Selain itu RGD BI juga menahan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung Bank Indonesia, Selasa (14/4/2020) mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi.
“Meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, “kata Perry.
Selain itu untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
Adapun untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID 19, Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:
a. Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
b. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
c. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Perry menambahkan, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
“Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana, “tambah Perry.
Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:
a. Mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
c. Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
Nilai Tukar Rupiah Menguat
Nilai tukar Rupiah kembali menguat mulai minggu kedua April 2020 seiring meredanya kepanikan pasar keuangan global. Pada 13 April 2020, nilai tukar Rupiah menguat 4,35% secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020. Namun, Rupiah masih mencatat depresiasi sekitar 11,18% dibandingkan dengan level akhir 2019.
Apresiasi Rupiah pada April 2020 didorong kembali meningkatnya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik pasca ditempuhnya berbagai kebijakan di banyak negara untuk memitigasi dampak penyebaran COVID-19, termasuk Indonesia.
Perkembangan Rupiah yang kembali menguat juga didukung oleh berlanjutnya pasokan valas dari pelaku domestik sehingga dapat terus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia memandang bahwa level nilai tukar Rupiah dewasa ini memadai untuk mendukung penyesuaian perekonomian, yang secara fundamental tercatat “undervalued”, dan diprakirakan bergerak stabil dan cenderung menguat ke arah Rp15.000 per dolar AS di akhir tahun 2020.
Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia akan terus meningkatkan intensitas intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pembelian SBN dari pasar sekunder.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, Bank Indonesia terus mengoptimalkan operasi moneter guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar dan ketersediaan likuiditas baik di pasar uang maupun pasar valas. (bee)






