primaradio.id – Seorang warga negara Perancis yang juga merupakan kapten Kapal Jean Francois Yuan Malrieu ditangkap Kantor Imigrasi Mataram. Penangkapan ini terkait kegiatan ilegal, yaitu membangun bungalow di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Francois bahkan hanya berbekal visa kunjungan wisata.
“Dia menyalahgunakan keimigrasiannya,” kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan menjelaskan di kantornya, Rabu 29 Maret 2017.
Francois yang lahir di Aljazair 13 Agustus 1963 ditangkap di lokasi pembangunan sembilan kamar bungalow di Shaya Lombok Bungalow Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat, Jumat sore 24 Maret 2017. Sejak Senin, ia ditahan di ruang Karantina Kanim Mataram. Francois menyangkal melakukan investasi tetapi ia mengaku bekerja sampai selesainya bungalow tersebut yang diperkirakan selesai akhir tahun 2017 ini.
Rahmat Gumawan juga menjelaskan, dari paspornya Francois sudah bolak-balik ke Lombok sejak 17 November 2015, 4 November 2016, 24 Januari 2017 dan terakhir 3 Februari 2017. ”Dia hanya menggunakan visa bebas kunjungan wisata,” ujarnya. Menurutnya, banyak orang asing berada di Lombok bekerja sebagai instruktur selam dan hotel.
Saat ini, Kantor Imigrasi sedang memproses deportasi dan penangkalan selama enam bulan, atau bisa diperpanjang untuk Francois.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi juga memproses seorang warga negara Perancis lainnya Jean Marc Reynier, 40 tahun, untuk dideportasi pada 19 Maret 2017. Marc melakukan kegiatannya tidak seusai kartu izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Tapi ia tidak ditahan karena memiliki kartu izin tinggal sementara. (joe)
Sumber : Tempo






