primaradio.id – Provinsi Madura yang diusung Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), tampaknya terganjal dengan jumlah kabupaten sebagai syarat minimal pendirian provinsi baru. Pemekaran wilayah diperlukan mengingat Pulau Madura saat ini masih memiliki empat kabupaten, diantaranya Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Sedang pada Pasal 35 Undang – undang Nomor 78 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pembentukan provinsi baru minimal berjumlah lima kabupaten.
Menurut Wakil Bupati Bangkalan Ir Mondir Rofii mengaku enggan jika Bangkalan dipecah menjadi dua kabupaten, Bangkalan Utara dan Bangkalan Selatan.
Mondir juga menambahkan, alasannya karena Bangkalan tengah dalam proses menuju kawasan industrialisasi yang berlokasi di sekitar Suramadu sisi Madura.(zum/nji)






