primaradio.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim meminta penetapan UMK 2016 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Bidang Advokasi dan Perundang-undangan Apindo Jatim, Atmari mengatakan bahwa penetapan UMK harus mengacu PP karena hal itu merupakan amanat dan perintah undang-undang. Jika ada kabupaten/kota yang usulan UMK tidak sesuai dengan amanat PP 78, Atmari mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur, sebagai yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menetapkan UMK kabupaten/kota.
Atmari juga berharap, dalam menetapkan UMK nanti Gubernur mengacu pada regulasi yang ada. Dengan sikap yang diambil dan telah disampaikan secara resmi di rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut, maka UMK Surabaya yang disetujui Apindo adalah sebesar Rp 3.021.650 atau naik 11,5 persen dibandingkan UMK sebelumnya.






