primaradio.id – Rencananya, siang ini (19/11/201) sopir angkot se-Surabaya melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan Surat Edaran Sekdaprov Jatim tentang Perpanjangan Surat Kendaraan Pelat Kuning Harus Memiliki Badan Hukum PT atau CV.
Menurut Salah satu sopir angkot, Eko Santoso mengatakan bahwa imbas dari rencana tersebut, para angkutan umum di Surabaya berhenti untuk angkut penumpang masing-masing. Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
Hanya saja, untuk mengantisipasi penumpang angkot yang tidak mengetahui akan mogok yang dilakukan ini, pihak Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan armada Satpol PP untuk mengangkut penumpang yang terlantar.






