primaradio.id – Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya siap untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dengan tujuan transparansi perolehan harta selama menjadi anggota dewan. Hal ini terkait surat dari KPK tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, kepada seluruh anggota DPRD se Indonesia.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Sugito, mengatakan, dirinya sangat setuju dengan pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Namun, KPK juga harus membedakan mana harta yang diperoleh selama menjabat anggota dewan, atau harta hasil dari usaha. Sebab, ada juga anggota dewan yang menjadi pengusaha.
Sugito, juga menambahkan, surat perintah KPK agar anggota dewan melaporkan harta kekayaannya guna mencegah praktik korupsi, baik pejabat pemerintah daerah maupun anggota legislatif. (Trs/Joe)






