primaradio.id – Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya mencatat sampai saat ini masih ada 245.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP. Untuk itu, Dispendukcapil Kota Surabaya menghimbau kepada warga untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik sampai batas waku tanggal 30 September 2016.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, untuk mempercepat layanan perekaman KTP Elektronik, saat ini 31 Kecamatan sudah siap melayani perekaman KTP Elektronik.
Suharto Wardoyo, juga menambahkan, jika batas akhir tanggal 30 September 2016 warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik maka tanggal 01 Oktober 2016 warga tidak mendapatkan pelayanan, baik dari intansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang berkaitan dengan ijin usaha, perdagangan, perpajakan, dan pertanahan. (Trs/Joe)






