primaradio.id – Menjelang penetapan UMK 2016 oleh Gubernur, masih banyak usulan UMK kabupaten/kota yang bermasalah dan harus dikembalikan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengatakan bahwa dari 38 kabupaten/kota, masih ada tujuh kabupaten/kota yang usulan UMK-nya bermasalah. Diantaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Jombang, Kabupaten Probolinggo, dan Jember. Untuk Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan, usulan UMK dikembalikan karena tanpa adanya tanda tangan Apindo. Sedangkan untuk Jombang, Kabupaten Probolinggo, dan Jember UMK dikembalikan karena usulan yang disampaikan lebih rendah dan tidak mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sukardo juga menambahkan, tujuh daerah tersebut diminta segera menyampaikan usulan UMK lagi, karena pada Rabu (18/11/2015), Dewan Pengupahan Provinsi akan menggelar rapat membahas semua usulan UMK kabupaten/kota. Sedangkan 21 Novembernya, Gubernur akan resmi meneken Surat Keputusan UMK 2016.






