primaradio.id – PT Maspion berencana menawarkan pensiun dini bagi sebanyak 1.800 karyawannya akibat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur yang mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen dibanding 2015.
Menurut Presiden Direktur Grup Maspion, Ali Markus mengatakan bahwa tawaran pensiun dini juga pernah dilakukan pada 2014, dengan total kurang lebih 1.800 karyawan, dari total sebanyak 27 ribu karyawan Maspion, karena perusahaan terbebani dengan besaran UMK yang berlaku. Penetapan UMK yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim terlalu memberatkan sejumlah pengusaha, karena tidak sepenuhnya mengacu pada PP 78.
Ali berharap, pada penetapan UMK tahun depan bisa kembali mengacu pada PP 78, agar tidak semakin banyak pengusaha yang keberatan dan gulung tikar. Akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan terancam melakukan relokasi usahanya ke beberapa daerah yang nilai UMK’nya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.






