primaradio.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyikapi serius maraknya layanan angkutan Go-jek atau jasa antar transportasi dengan ojek motor, yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Bahkan, Go-jek dinyatakan sebagai angkutan tidak resmi.
Menurut Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kemenhub, Yuyun Wahjuningrum mengatakan bahwa Go-jek dinyatakan ilegal, karena layanan angkutan yang memanfaatkan teknologi ini tidak mempunyai payung hukum. Tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, maupun aturan turunnya, seperti peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan menteri (KM).
Yuyun juga menambahkan keberadaan gojek berbeda dengan keberadaan Taksi Uber yang juga mulai marak di Jakarta. Meski sama-sama memakai teknologi informasi, tapi Taksi Uber punya izin dan diatur oleh undang-undang.






