primaradio.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengaku penyampaian kontraktor tidak masuk dalam subtansi. Dimana hambatan sosial itu bukan kepentingan dewan yang mengurus. Tapi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Seharusnya kalau sudah melakukan lelang, masalah penolakan warga sudah tidak ada.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaiffudin Zuhri mengatakan bahwa tidak adanya upaya DPUBMP untuk mampu memproteksi proyek dan masalah proyek agar selesai tepat waktu.
Sebelumnya Komisi C mendapatkan informasi dari DPUMBP bahwa target penyerapan anggaran pembangunam fisik infrastruktur mencapai 80 persen di akhir tahun. Tapi kenyataannya belum mencapai target tersebut.






