primaradio.id – Jatim masuk katagori darurat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini seiring dengan pertumbuhan industri yang luar biasa di provinsi dengan 38 kabupaten/kota ini.
Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim menyebutkan, saat ini potensi limbah B3 di Jatim mencapai 1,4 juta ton per hari. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan tumbuhnya kawasan industri baru. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, karena Jatim ternyata tak punya tempat pengolahan limbah sendiri. Untuk mengolah, limbah harus dibawa ke daerah Ceulengsi, Bogor, dan Jawa Barat.
Menurut Kepala BLH Pemprov Jatim Bambang Sadono mengatakan bahwa limbah industri yang mengandung B3 misalnya limbah barang-barang elektronik. Seperti, aki bekas, oli, lampu bekas, komputer, telepon genggam, televisi, kulkas, serta aneka barang bekas lainnya. Kondisi tersebut menjadikan proses penertiban sulit dilakukan. Apalagi yang memanfaatkan limbah ini ternyata banyak diantaranya adalah perajin kreatif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bambang juga menambahkan, menyikapi jumlah limbah katagori B3 yang semakin menumpuk dan tak terkendali tersebut, tahun 2016 ini Pemprov Jatim akan fokus membangun kawasan industri untuk pengolahan limbah B3. Lokasinya di Kabupaten Mojokerto, dengan luas lahan sekitar 50 hektar. Saat ini, prosesnya dalam tahap penelitian, dan akan dipresentasikan di Jakarta, agar pembangunannya mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Selain itu, tahun ini juga akan dibebaskan lahan seluas 20 hektar. Setelah lahan clear, fisik pabrik pengolahan B3 akan langsung dibangun.






