primaradio.id – Pertanggal 15 januari 2016, tarif angkutnya umum di Jatim akhirnya resmi diturunkan 5 persen. Kepastian itu didapat setelah Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengumpulkan semua stakehoders terkait, mulai Pemprov, Organda, YLPK, hingga Pengusaha Otobus (PO). Penurunan tarif angkutan ini menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) 5 Januari 2016.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub & LLAJ Jatim Sumarsono mengatakan bahwa semua pihak setuju akan perubahan tarif (angkutan ekonomi) turun 5 persen. Dengan penurunan 5 persen tersebut, biaya pokok per penumpang bus antar kota dalam provinsi (AKDP) turun dari Rp 127 per kilometer menjadi Rp 121 per kilometer.Turunnya biaya pokok berimbas pada turunnya tarif batas bawah dan tarifbatas atas.Tarif batas bawah turun dari 101,81 per kilometer menjadi 96,72. Sedangkan tarif batas atas turun dari 165,44 menjadi 158 per kilometer.






