primaradio.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih menghitung bila ada peraturan tentang naiknya permodalan baru oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebesar Rp 150 miliar.
Menurut Kepala AAUI Jawa Timur, Didik Mulyanto mengatakan bahwa kenaikan permodalan bagi tiap asuransi merupakan cara untuk menggiatkan industri asuransi di Indonesia. Namun, seharusnya OJK juga menghitung bagi asuransi yang menyasar ke masyarakat kalangan rendah serta harus melihat kondisi perekonomian Indonesia terlebih dahulu.
Didik mengkhawatirkan, bila OJK menerapkan permodalan asuransi harus minimal Rp 150 miliar, maka banyak perusahaan asuransi yang bermain di pangsa pasar kalangan menengah banyak yang failed atau tutup. Bahkan, investor asuransi bisa hengkang dari Indonesia dan memilih untuk investasi asuransi ke luar negeri. Saat ini, total 76 asuransi di Indonesia, yang bermain di kalangan menengah ke bawah sebanyak 20 asuransi, dan jumlah itu yang akan terkena ancaman tutup.
Didik berharap agar OJK menghitung permodalan asuransi dan pihak asurnasi juga menghitung setoran tiap bulannya guna menutupi permodalan yang dimiliki asurnasi saat ini.
Sekedar informasi, OJK akan menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan peraturan tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi. Peraturan ini berisikan rencana OJK yang menetapkan batas minimum modal asuransi Rp 150 miliar dari posisi saat ini Rp 100 miliar. Begitu juga dengan perusahaan reasuransi.(zum/nji)






