primaradio.id – Yayasan Arek Lintang (ALIT) sebuah lembaga yang berfokus terhadap hak-hak anak bersama Jatim for Indonesia (JFI), FISIP UNAIR dan Konsorsium perguruan tinggi swasta se-Lombok lakukan perumusan draft naskah akademik perlindungan anak masa kebencanaan.
Direktur Eksekutif ALIT, Yuliati Umroh mengatakan perlu adanya kajian ulang terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang perlundungan anak khususnya pada masa kebencanaan. Karena menurutnya UU Perlindungan Anak sekalipun belum secara spesifik mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak pada masa tanggap darurat, masa transisi dan saat pemulihan pasca bencana.
“Ada tiga masa yang penting saat terjadi bencana, yakni pada masa tanggap darurat, transisi dan masa pemulihan,”ujar Yuliati.
Pada masa tanggap darurat harus dipikirkan bagaimana upaya penyelamatan, monitoring, sampai pemulihan fisik dan mental anak-anak korban bencana.
Adapun pada masa transisi, perlu dicermati bagaimana upaya pemda terkait dalam mendirikan rumah-rumah sementara, sekolah darurat. Apakah kurikulum yang diberikan sama dengan yang lainnya atau perlu ada materi khusus. Dan yang tidak kalah penting adalah masalah kesehatan lingkungan.
Sementara pada masa pemulihan, bagaimana anak dikembalikan lagi di komunitasnya, bagaimana mereka kembali ke rumah berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya. Yuliati juga menyoroti sektor ekonomi keluarga yang harus dipastikan berjalan kembali sehingga kesejahteraan anak, kebutuhan yang menjadi hak dasar anak dapat terpenuhi.
Draft final naskah akademik tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan berharap akan ada pasal khusus yang mengatur perlindungan anak pada masa kebencanaan.
“Mungkin amandemen pasal-pasal, sehingga mempermudah daerah membuat perda di daerahnya masing-masing,” imbuh Yuliati.
Sementara itu Direktur Eksekutif Surabaya Children Crisis Center, Edward Dewaruci mengatakan akan lebih muda jika merubah Peraturan Pemerintah untuk lebih mendetailkan penanggulangan bencana yang berkaitan langsung dengan anak-anak., ketimbang merubah Undang-Undang karena butuh waktu lebih lama dengan melibatkan kompromo politik dengan banyak partai dan anggota legislatif. (bee)






