primaradio.id – Pemerintah siap mengekspor satwa hasil penangkaran yaitu Jalak Bali atau Leucopsar rothschildi, pada 2016 mendatang. Kebijakan tersebut segera dilaksanakan setelah mendapatkan lampu hijau dari Convention on International Trading Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Menurut Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Dahono Adji, mengatakan bahwa indukan Jalak Bali dulu hanya ada di Taman Nasional Bali Barat. Awalnya hanya ada lima pasang. Sekarang setelah penangkaran berhasil, sudah ada 267 penangkar Jalak Bali di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan penangkaran berhasil dan indikasi alam membaik.
Bambang juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini memiliki kewajiban meningkatkan populasi satwa dan flora yang terancam punah paling tidak dua persen per tahun, termasuk di antaranya Jalak Bali. Tujuan penangkaran agar tidak terjadi kepunahan. Penyebabnya cukup beragam antara lain kebakaran hutan, pembalakan hutan, pencurian satwa. Diprediksi flora dan fauna punah kalau tidak diantisipasi.
Menurut Bambang, izin ekspor flora dan fauna yang dikeluarkan CITES bakal berdampak besar untuk kesejahteraan masyarakat. Bambang juga berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu ragu-ragu memelihara flora dan fauna langka yang sudah mengantungi sertifikat resmi. Ia menjanjikan kepemilikan legal formal tersebut saat ini dibuat lebih mudah lewat aturan baru.






