Home Ekonomi & Pemerintah Wagub Jatim : Menjadi Provinsi Sendiri, Madura Wajib Izin Gubernur

Wagub Jatim : Menjadi Provinsi Sendiri, Madura Wajib Izin Gubernur

688 views
0
SHARE

primaradio.id – Wakil Gubernur Jatim angkat bicara terkait rencana pendeklarasian
Madura sebagai provinsi baru, 10 November 2015 nanti.

Menurut Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf mengatakan bahwa pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru sangat dimungkinkan selama memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yakni, syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat administratif, sebuah provinsi baru harus mendapat persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Wali Kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi baru. Lalu ada persetujuan DPRD Provinsi Induk dan Gubernur. Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Gus Ipul juga menambahkan, sedangkan untuk syarat fisik, antara lain memiliki minimal lima kabupaten/kota. Sedangkan di Pulau Madura saat ini baru ada empat kabupaten saja, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Selain itu, faktor lain, seperti geografis, demografis, kultur, politis, dan sosiologis juga harus dipertimbangkan juga.(zum/nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here