primaradio.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya akan panggil pihak manajemen Mall City Of Tommorow, terkait pengolahan limbah buang yang menggangu proses belajar di SDN Dukuh Menanggal 1.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi, Kepada Prima Radio, Selasa (06/09/16) di Gedung Dewan, mengatakan, Pemanggilan ini terkait adanya laporan dari pihak Komite Sekolah ke Komisi D DPRD Kota Surabaya, yang melaporkan bahwa sejumlah murid dan guru merasa terganggu dalam proses mengajar dan belajar karena bau yang diduga dari hasil pembuangan limbah CITO.
Junaedi, juga menambahkan, manajemen Mall Cito harus segera memperbaiki limbah buang jika memang terbukti menyalahi aturan buang limbah, sehingga proses belajar di SDN Dukuh Menanggal 1 dapat berjalan lancar tanpa harus diganggu oleh bau limbah. (Trs/Joe)






