primaradio.id – Untuk mengurangi kemacetan karena banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan segera menerapkan kebijakan parkir zona.
Nantinya, kebijakan tersebut juga akan dikembangkan ke pemberlakuan tarif progresif di sepuluh titik jalan, terutama di sekitar Balaikota Surabaya.
Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, kepada wartawan, Rabu (19/10/16) di Humas Pemkot, mengatakan, dari kesepuluh kawasan parkir zona tersebut, satu lokasi dipilih dishub untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di area balai kota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jl Jimerto dan Jl Sedap Malam.
Tranggono juga menambahkan, pada masa awal pemasangan parkir meter, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dengan uang elektronik. Untuk itu, dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. (Trs/Joe)






