primaradio.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya untuk mengecek harta kekayaan anggota dewan melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK, Airin Martanti, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (04/10/16) mengatakan, kedatangannya ke gedung dewan dengan maksud memberikan bimbingan teknis kepada seluruh anggota DPRD Kota Surabaya mengenai kewajiban untuk mengisi laporan hartanya.
Airin Martanti, juga menambahkan, KPK menilai kepatuhan anggota DPRD Kota Surabaya yang melaporkan harta kekayaannya masih minim yaitu baru 46% saja, untuk itu KPK menghimbau kepada anggota dewan tidak usah takut untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. (Trs/Joe)






