primaradio.id – Disinyalir banyak bangunan di kawasan Jl.Dharmahusada yang berubah fungsi dari pertokoan menjadi perkantoran, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya menghimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB.
Dari hasil sidak IMB Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Jalan Dharmahusada, hasilnya dari 10 tempat yang di sidak, 5 diantaranya diketemukan bangunan yang berubah fungsi mulai dari tempat tinggal menjadi toko, pertokoan berubah menjadi perkantoran.
Plt, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada wartawan akhir pekan lalu (16/09/16) mengatakan, dengan sidak IMB Pemerintah Kota mengajak agar masyarakat tidak perlu takut untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan jika bangunan telah berubah fungsi.
Eri Cahyadi, juga menambahkan, sosialisasi mengurus IMB sangat mudah dengan cara menjemput bola ke masyarakat salah satu upaya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Trs






