Home Ekonomi & Pemerintah Peraturan Larangan Pakaian Import Bekas Belum Terlaksana

Peraturan Larangan Pakaian Import Bekas Belum Terlaksana

1,172 views
0
SHARE

primaradio.id – Pakaian import bekas masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena kualitas barang impor masih dianggap lebih baik dibandingkan kualitas barang dalam negeri.

Hingga saat itu masih terdapat sentra pakaian bekas dalam skala besar di kota kota besar yang masih melakukan transaksi jual beli pakaian bekas secara normal. Padahal, pada Juli lalu telah terdapat Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang mengatur larangan impor pakaian bekas. Pada pasal 3 Permen 51 ini, dinyatakan bahwa pakaian bekas yang masuk ke Indonesia wajib untuk dimusnahkan. Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengaku masih menyiapkan peraturan tambahan terkait impor barang bekas.

Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih diberlakukan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana untuk melakukan revisi Permen Nomor 87 Tahun 2015 yang mengatur mengenai ketentuan impor produk tertentu. Pasalnya, Permen ini dianggap telah merugikan industri dalam negeri karena dianggap telah mempermudah masuknya impor barang jadi ke Indonesia. Namun, secara khusus belum terdapat rencana untuk melakukan revisi Permen Nomor 51.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here