primaradio.id – Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan rapat pimpinan (rapim) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengagendakan pelantikan kepala daerah yang rencananya dilakukan dua tahap.
Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada pelantikan bisa digelar akhir Januari. Sedangkan jika ada sengketa, yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret 2016.
Menurut Wakil Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwiyono menyatakan dukungannya. Bila hal itu sudah disetujui, maka pasangan calon walikota dan wakil walikota, Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana, bisa dilantik pada akhir Januari 2016.
Awi juga menambahkan, dengan pelantikan dipercepat, sehingga seluruh kebijakan pemerintahan bisa dijalankan secara penuh. Kebijakan tersebut diantaranya, dimana wali kota-wakil wali kota akan tetap memakai APBD murni 2016, atau mengusulkan perubahan APBD, juga soal penataan kepegawaian. Karena rentang waktu yang dibolehkan untuk mutasi adalah enam bulan sejak pelantikan. Artinya, jika jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota semakin molor, maka makin lama pula kewenangan untuk mutasi itu bisa dijalankan.






