Home Ekonomi & Pemerintah OJK Gandeng Polisi Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Di Industri Jasa Keuangan

OJK Gandeng Polisi Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Di Industri Jasa Keuangan

655 views
0
SHARE

primaradio.id – Otoritas Jasa Keuangan menggandeng pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, untuk menindak bagi pelanggaran hukum di industri jasa keuangan. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah investasi bodong, perbankan dan leasing pembiayaan yang merugikan nasabah.

Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Regional 4, Iwan N Moses, mengatakan, OJK akan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan industri jasa keuangan yang merugikan nasabah, dengan menggandeng pihak kepolisian.

Iwan N Moses, juga menambahkan, sampai triwulan pertama tahun ini pengaduan yang masuk ke kantor OJK regional 4 yang membawahi Surabaya, Malang, Kediri, dan Jember, sudah mencapai 248 pengaduan, terbanyak soal perbankan, pasar modal, dan lembaga pembiayaan. (Trs/Bee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here