primaradio.id – Terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif pada empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Dasar hukum penyesuaian tarif pada empat ruas jalan tol berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:
1. Jalan Tol Pemalang-Batang sesuai dengan Kepmen PUPR No. 817/KPTS/M/2021 Tanggal 23 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pemalang-Batang;
2. Jalan Tol Batang-Semarang sesuai dengan Kepmen PUPR No.777/KPTS/M/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Batang-Semarang;
3. Jalan Tol Solo-Ngawi sesuai dengan Kepmen PUPR No. 820/KPTS/M/2021 Tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Bandara Adi Sumarmo dan Sragen Timur Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi;
4. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sesuai dengan Kepmen PUPR No. 903/KPTS/M/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi I-III (IC Grati – IC Probolinggo Timur).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I tahun 2021 yang meningkat 7,07% secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.
“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan. Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tuturnya.
Heru menambahkan, dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa tersebut, maka sebagai simulasi, perjalanan bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar tarif sebesar Rp691.500,- menjadi Rp722.000,- atau naik sebesar 4,41%. Jumlah tarif yang dibayarkan tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) barrier/utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung. Adapun untuk rincian penyesuaian tarif masing-masing ruas jalan tol dapat dilihat melalui media sosial masingmasing BUJT.
“Kami juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya adalah sebesar 60% dibandingkan dengan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan sebesar 4,41% tersebut juga dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan. Ketika
pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 Km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” ungkap Heru.
Keempat BUJT terus melakukan pemenuhan SPM guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan tol. Secara umum, pemenuhan SPM dan peningkatan pelayanan yang telah dilakukan oleh masing-masing BUJT yaitu
melaksanakan program peningkatan layanan di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi secara konsisten.
Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) Prajudi menjelaskan upaya peningkatan layanan transaksi di gerbang tol yang dikelolanya. PT JSB secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan gardu satelit di GT Kalikangkung,” ungkap Prajudi.
Kemudian pada bidang layanan lalu lintas, Prajudi menjelaskan, Jalan Tol Batang – Semarang telah melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol seperti pemasangan Smart CCTV, penambahan CCTV lajur, pemasangan Variable Message Sign (VMS),pemasangan guardrail di sepanjang jalan tol, pemasangan crash cushion serta LED Chevron. Hal serupa juga dilakukan di Jalan Tol Solo-Ngawi. Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Arie Irianto menjabarkan upaya peningkatan layanan di bidang konstruksi.
“Dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan Penerangan Jalan Umum serta pemeliharaan landscape jalan tol,” ungkap Arie.
“Kami juga dalam proses pengerjaan Scrapping Filling Overlay (SFO) sepanjang 5 Km sejak akhir Juli 2021 dan ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan. SFO ini dilakukan di Km 492+200 Colomadu hingga Km 514+000 Karanganyar Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi arah Ngawi,” ujar Arie.
Peningkatan layanan juga konsisten dilakukan oleh PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR). Supriyono selaku Direktur Utama menyatakan bahwa PBTR berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan ruas tol sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan oleh regulator jalan tol. Pemenuhan SPM ini dilakukan agar kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna Jalan Tol Pemalang-Batang selalu terjaga. “Kegiatan pemenuhan SPM yang sudah dilakukan antara lain monitoring kondisi jalan tol secara berkala, melakukan perbaikan jalanan yang berlubang atau retak, serta memotong rumput di sekitar ruas tol untuk menjaga kerapihan dan keindahan ruas,” jelas Supriyono.
Senada dengan PBTR, PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT) juga secara konsisten memastikan pemenuhan SPM bagi para pengguna jalan. Mulya Setiawan, selaku Direktur Utama TJPJT menyatakan bahwa upaya pemenuhan SPM pada ruas tol Pasuruan – Probolinggo terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol.
“Untuk memastikan bahwa keamanan dan kualitas jalan tol tetap terjaga, kami selalu melakukan pengelolaan dan pengecekan kondisi jalan tol secara berkala untuk memastikan tidak ada endapan dalam drainase, mengganti dan memasang pagar rumija dan reflector yang hilang atau rusak, serta memperbaiki jalanan yang retak atau berlubang,” jelas Mulya. (*)






