primaradio.id – Hasil pengujian kandungan bahan makanan yang dilarang dalam jajanan bisa diketahui setelah 10 menit. Hal ini karena pengujian dilakukan dengan preparasi sampel dan pencampuran cairan sesuai dengan pengujian bahan berbahaya yang diinginkan.
Dinas Kesehatan Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya melakukan pengambilan sampel di dua tempat, yaitu di SDN Kebonsari dan SDN Pagesangan, Kamis (5/11/2015).
Menurut Kepala UPTD Labkesda, Sri Astutik menjelaskan, pengujian akan dilakukan pada boraks yang biasa digunakan sebagai pengenyal, formalin sebagai pengawet, rhodamin B sebagai pewarna merah, metanin yellow sebagai pewarna kuning. Setiap sampel yang memberikan hasil positif terhadap kandungan itu, akan dilakukan pengujian ulang setelah 30 menit penyediaan sampel.
Sri juga menambahkan, setiap bulannya mereka melakukan pengecekan pada 500 sampel. Dari hasil tersebut, paling sering ditemukan bahan-bahan ini pada kerupuk upil yang ada pinggiran merahnya, pentol, dan saos.(zum/nji)






