primaradio.id – Terkait kasus suap yang menyeret nama Hakim MK, Patrialis Akbar, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengindikasikan akan mengajukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Patrialis. Mahkamah Kehormatan akan tetap memberi hukuman meskipun Patrialis telah mengajukan pengunduran diri dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau dilihat kasusnya, dia (Patrialis) harus diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Sodiki, yang juga mantan hakim MK.
Menurut Achmad Sodiki yang juga merupakan anggota Mahkamah Kehormatan, perbuatan Patrialis telah mencoreng nama baik Mahkamah Konstitusi. Terlebih setelah tersangka diketahui membocorkan draf putusan yang merupakan rahasia negara.
Seperti diketahui, KPK menangkap bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu karena diduga menerima uang dari Basuki Hariman, importir daging sapi, untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mahkamah MK sendiri, kemarin sudah menggelar sidang perdana terkait kasus tersebut. Dari beberapa pertimbangan, Mahkamah Kehormatan diberi waktu 30 hari untuk menetapkan status pemberhentian Patrialis. Dengan waktu tersebut, Achmad Sodiki dan sejumlah anggota lainnya diharapkan bisa menghasil keputusan yang tepat. Untuk itu, hingga saat ini sejumlah saksi-saki terus diperiksa demi memperbanyak data sebelum putusan itu dijatuhkan. (joe)






