Home Ekonomi & Pemerintah Kuasa Hukum Dirut PDAM : Belum Ada Surat Resmi Kejari Sidoarjo

Kuasa Hukum Dirut PDAM : Belum Ada Surat Resmi Kejari Sidoarjo

626 views
0
SHARE

primaradio.id – Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng mengklaim penetapan tersangka dari pihak Kejari tersebut belum terdapat surat resmi.

Menurut Kuasa Hukum SM, Priyo Utomo, mengatakan sampai saat ini surat resmi dari Kejari Sidoarjo belum keluar, sehingga pihaknya enggan berkomentar dan akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Selain itu, ketika ditanya terkait upaya praperadilan terhadap kliennya yang diduga melakukan penggelapan dana dan konspirasi lelang 10.000 pipa pada 2015 ini, Priyo memilih untuk tidak berandai-andai.

Priyo menegaskan pihaknya akan mematuhi perintah Kejari. Menurutnya, kliennya sangat kooperatif untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait pengadaan pipanisasi yang dimenangkan CV Langgeng Jaya dengan nilai penawaran Rp 8,9 miliar itu. (Zum/Nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here