primaradio.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan terkait informasi yang banyak beredar di media massa terkait pemberian izin mengadakan konser musik pada tahapan kampanye.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat (18/9) mengatakan penting bagi penyelenggara pemilihan serentak untuk memperhatikan protokol kesehatan terutama pada tahapan yang akan mengundang banyak massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Cukup banyak beredar berita di media mainstream dengan judul yang cukup fantastis, misal KPU membuka peluang timbulnya kerumunan, atau KPU mengijinkan menggelar konser musik dalam tahapan kampanye. Memang tidak salah, tetapi juga harus dipahami bahwa metode kampanye tersebut memang masih diatur dan belum dilarang di dalam Undang-undang, “katanya.
Lebih lanjut Anam menjelaskan, KPU juga mengambil langkah untuk memberikan batasan-batasan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU 10 Tahun 2020.
“Misalnya, memperbolehkan konser musik dengan batasan jumlah pengunjung/ penonton maksimal 100 orang (dengan memperhatikan kapasitas ruang), harus menerapkan standar protokol Covid-19, hingga koordinasi dengan Gugus Tugas penanganan di daerah setempat, “tambahnya.
Pada prinsipnya tambah Anam, KPU tidak berhak melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Undang-undang. Anam pun meminta agar kegiatan kampanye peserta tahapan pemilihan lainnya mampu beradaptasi dengan kondisi pandemik.
“Sehingga muncul inovasi baru untuk merekrut hati masyarakat, itu menjadi sangat penting,” pungkasnya. (bee)






