Home Prima Trending Topics Keberpihakan Lembaga dan Konten Siaran terhadap Kaum Disabilitas Masih Rendah

Keberpihakan Lembaga dan Konten Siaran terhadap Kaum Disabilitas Masih Rendah

825 views
0
SHARE

primaradio.id – Keberpihakan konten siaran atau pemberitaan media massa secara umum terhadap kaum disabilitas, khususnya dalam menjadikannya subyek siaran masih terbilang kecil.

Selama ini penyandang disabilitas hanya dijadikan obyek untuk hiburan atau sebagai obyek untuk memunculkan rasa belas kasih agar program siaran mendapat share dan rating yang tinggi.

Menurut Eko Purwanto selaku praktisi dunia penyiaran khususnya televisi, para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang normal untuk berkarya di bidang apapun, termasuk di dunia penyiaran. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Menurut Eko, para penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan yang sama bahkan bisa diatas rata-rata orang pada umumnya.
IMG_0213

 

 

“Sesuai dengan amanah undang-undang bahwa penyandang disabilitas itu sudah seharusnya dan sudah selayaknya mendapatkan apresiasi dan mendapatkan kesempatan untuk mereka berkarya di bidang media, baik di Televisi maupun radio. Penyandang disabilitas itu harus diberi peran. Kita tidak bisa membiarkan mereka itu berkreasi tapi tidak diperhatikan. Mereka itu punya kemampuan yang lebih. Mereka punya prestasi yang luar biasa. Bahkan lebih dari rata-rata orang normal”. Ujarnya

Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Timur Afif Amrullah mengatakan, selama ini KPID Jatim masih melihat banyak media massa yang mengekploitasi para penyandang disabilitas secara berlebihan. KPID menurut Afif akan melakukan tindakan, jika memang sebuah media terbukti sudah mengekspolitasi penyandang disabilitas secara berlebihan.

“Memang porsi keterlibatan disabilitas dalam siaran sangat kecil. Ada beberapa di Tuban, di Pacitan, dan di Surabaya juga ada beberapa lembaga penyiaran yang melibatkan Mereka. Tetapi sangat-sangat kecil dibanding yang lain. Nantinya, KPID akan memberikan kebijakan atau mendorong kepada lembaga-lembaga penyiaran untuk lebih peduli terhadap disabilitas. Dalam bentuk apa ? Pertama, dalam sisi isi siaran. Lembaga penyiaran, kami ajak untuk peduli terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperjuangkan oleh disabilitas, baik itu dalam akses pendidikan, akses kesehatan, akses sosial, dan seterusnya”. ungkap Afif.

IMG_0179

Afif juga menambahkan, jika terbukti ada lembaga penyiaran yang melakukan eksploitasi secara berlebihan, KPID akan mengambil tindakan, dan memberikan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian mata acara, pembatasan isi siaran sampai rekomendasi pencabutan izin penyiaran.

 

Sementara itu, Jamaludin yang berprofesi sebagai pelukis dan juga seorang penyandang disabilitas berharap agar media bisa memberikan akses yang lebih bagi penyandang disabilitas untuk menujukan kemampuan mereka, tidak hanya dalam bidang usaha tetapi juga seni dan karya lainnya. Jamaludin juga berharap tidak ada lagi bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terutama di media penyiaran. (bee/joe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here