primaradio.id – Pemerintah memperketat aturan bisnis berbasis sumber daya air tanah dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna melindungi hak rakyat atas air dengan tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air dengan badan usaha.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia serta merupakan unsur strategis dalam pembangunan nasional. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut Undang-udnang Nomor 7 Tahun 20014 tentang Sumber Daya Air, menjadi dasar bagi pemerintah untuk turun tangan mengatur bisnis air.
Darmin juga menambahkan, ada enam batasan yang diamanatkan MK dalam pengelolaan sumber daya air, terutama yang menyangkut hak rakyat atas air dan kelestarian lingkungan, serta prioritas izin pengusahaan air bagi BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini, pemerintah tengah menyusun dua regulasi, yakni RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).(zum/nji)






