Home prima news BERANI BICARA: Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

BERANI BICARA: Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

76 views
0
SHARE
Paling ujung sisi kanan itu Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPCLE, CPArb, CPM, CPLi, Arbiter & Ketua Layanan DSI Jatim sekaligus Presiden Yuris Indonesia. Yang tengah itu Muhammad Nur Rakhmad, S.H., CPArb, CPM, Founder/Dewan Pembina DPP Yuris Indonesia.

Surabaya – Sahabat Prima, kita ini pada dasarnya Makhluk Sosial dan Individu ya. Dalam hidup bermasyarakat, kalau kita kurang mawas diri, tentu terjadi gesekan dengan orang lain. Kalau menuruti hawa nafsu, tentu terjadi pertengkaran level cek cok mulut, sampai perkelahian, dan lebih ekstrimnya sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang ya.

Untuk itu kalau tidak bisa didamaikan secara musyawarah kekeluargaan, tentu langkah terakhir lewat jalan Hukum. Seperti yang disampaikan Bapak Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPCLE, CPArb, CPM, CPLi, Arbiter & Ketua Layanan DSI Jatim sekaligus Presiden Yuris Indonesia. lalu juga ada Bapak Muhammad Nur Rakhmad, S.H., CPArb, CPM, Founder/Dewan Pembina DPP Yuris Indonesia.

Sahabat Prima, selengkapnya bisa membaca di websitenya: YURIS INDONESIA – SOLUSI HUKUM CERDAS TERPERCAYA, https://yurisindonesia.com. (Solusi Hukum Cerdas Terpercaya).

“Lawyer/Pengacara itu juga manusia,” kata Pak Anandyo Susetyo, yang diaminkan juga oleh Pak Muhammad Nur Rakhmad.
Baik keduanya secara bersamaan bilang, kalau siap menjadi tempat curhat kliennya. Nah…kondisi mental tentu harus kuat supaya tidak terpengaruh ya, Sahabat Prima. Itu memang tantangan tersendiri di dunia Lawyer/Pengacara.

Berbicara soal Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), dalam pasal 1 angka 10 UU No. 30 tahun 1999 disebutkan bahwa:
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

Beserta tim Yuris Indonesia.

Tujuan utama APS:
a. Menghemat Biaya Litigasi Umum.
b. Memangkas waktu bilsa menggunakan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
c. Menciptakan hubungan lebih baik dan setara antar pihak yang bersengketa dengan melaksanakan kesepakatan secara sukarela.

Macam-macam APS:
1. Mediasi.
2. Arbitrase.
3. Konsiliasi.
4. Ajudikasi.

“Semuanya dikembalikan ke kliennya mau pilih cara yang mana,” kata Pak Anandyo Susetyo.

Nah…, Sahabat Prima, tetap perlu diingat itu prioritas menggunakan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Diambil langkah Hukum, kalau memang sudah tidak ada titik temu sama sekali ya. Don’t Forget to Remember loh. (AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here