
Surabaya – Sahabat Prima, Keberadaan pemungutan pajak pertama kali yang diketahui terjadi di Mesir Kuno sekitar 3000 – 2800 SM dimana sistem pajak yang dikenal berupa sistem pajak yang bersifat variabel, yaitu berdasarkan tinggi air sungai Nil. Bentuk perpajakan yang paling awal dan paling luas adalah corvée dan persepuluhan. Corvée adalah kerja paksa yang diberikan kepada negara oleh petani yang terlalu miskin untuk membayar bentuk perpajakan lainnya ( “tenaga kerja” dalam bahasa Mesir kuno adalah sinonim untuk pajak).
Perpajakan di Kekaisaran Persia, sistem pajak yang diatur dan berkelanjutan diperkenalkan oleh Darius I Agung yang berlangsung mulai dari tahun 522-486 SM. Dalam istilah Persia Kuno yang digunakan untuk “pajak/upeti” adalah bāji, dalam bahasa Elam baziš, yang berarti sesuatu seperti “bagian raja”. Sistem perpajakan Persia disesuaikan untuk setiap Satrapy (daerah yang diperintah oleh seorang Satrap atau gubernur provinsi). Pada waktu yang berbeda, ada antara 20 dan 30 Satrapies di Kekaisaran dan masing-masing dinilai menurut produktivitas yang seharusnya dengan peran tanggung jawab Satrap adalah untuk mengumpulkan jumlah yang harus dibayar dan mengirimkannya ke perbendaharaan, setelah dikurangi pengeluarannya (pengeluaran dan kekuatan untuk memutuskan dengan tepat bagaimana dan dari siapa mengumpulkan uang di provinsi, menawarkan kesempatan maksimum bagi orang kaya. hasil panen).
Sementara itu Sahabat Prima, Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pada saat Hindia Belanda menjajah. Hanya saja untuk sistem pungutan pada zaman kerajaaan dan sekarang berbeda. Sistem perpajakan dalam ekonomi modern pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah merupakan hal paling penting. Di masa penjajahan sistem pajak dikenal sebagai “upeti” berupa pajak rumah, usaha, sewa tanah dan sebagainya yang harus diberikan kepada penjajah sehingga berbeda masa sekarang, hasil perpajakan di Indonesia biasanya berupa layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaan oleh pemerintah yaitu: 1. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat dan, 2. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak)
Suryo Hariono, S.E., M.AK., CPHR, CRA, CAF, CPAT dari Konagamana, salah satu Konsultan Keuangan, Manajemen, Pajak, Akuntansi, dan SDM, menjelaskan soal pajak dan komponen yang terkait di dalamnya. Suryo yang aktif juga dalam pendidikan soal agama Budha ini, sekaligus disebut juga sebagai Dokter Bisnis & Tax, Konsultan Pajak, Akuntansi, Manajemen, & SDM, juga sebagai Asisten C.E.O di group Perusahaan Distribusi dan Industri Bahan bangunan, secara panjang lebar memberikan edukasi seputar pajak di studio Prima Radio Surabaya.
Waktu siaran itu, Suryo mengupas soal BCT Mastery (Budget + Cash Flow + Tax Plan Mastery). Meliputi: BCT & pengelolaannya, Budget All Industry (jasa, dagang, manufaktur, dll), Budget-Cash Flow, Budget-Internal (Marketing-Selling, HRD, OPEX, CAPEX, Depresiasi), Budget Investasi, Cortex/PSIAP, Tax Plan All Industry (jasa, dagang, manufaktur, dll).
Nah, untuk Sahabat Prima yang membutuhkan jasa Konagamana ini bisa menghubungi WA 088213161789. Semoga bisa membantu ya.