primaradio.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai dengan 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berikut Daftar Perusahaan Fintech Lending Berijin dan Terdaftar di OJK:
Daftar fintech berizin:
ShopeePayLater
Danamas
Investree
Amartha,
Dompet Kilat,
Kimo,
Toko Modal,
UangTeman,
Modalku,
KTA Kilat,
Kredit Pintar,
Maucash, Finmas,
KlikACC,
Akseleran,
Ammana.id,
PinjamanGo,
KoinP2P,
Pohondana,
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek,
Kreditpro,
Fintag,
Rupiah Cepat,
Crowdo,
Indodana,
Julo,
Pinjamwinwin,
DanaRupiah,
Taralite,
Pinjam Modal,
Sanders One Stop Solution,
Alami,
Awan Tunai,
Dana Kini,
Singa,
Duha SYARIAH,
Dana Merdeka,
Easycash,
Pinjam Yuk,
FinPlus,
UangMe,
PinjamDuit,
Dana Syariah,
Batumbu,
KREDITO,
Cashcepat,
Komunal,
KlikUMKM,
Adapundi,
Pinjam Gampang,
cicil,
lumbungdana,
360 KREDI,
Dhanapala,
Kredinesia,
Pintek,
ModalRakyat,
Restock.ID,
DanaBagus,
SOLUSIKU,
Cairin,
Invoila,
TrustIQ,
KLIK KAMI,
UKU,
Modal Nasional
Sementara itu, ini adalah daftar fintech terdaftar:
TunaiKita,
iGrow,
Cashwagon,
GRADANA,
Findaya,
AKTIVAKU,
KrediFazz,
CROWDE,
TaniFund,
danaIN,
Indofund.id,
AVANTEE,
danabijak,
KawanCicil,
KREDIT CEPAT,
Danacita,
samakita,
vestia,
Asetku,
danafix,
LAHANSIKAM,
gandengtang,
Danai.id,
JEMBATANEMAS,
qazwa,
One Hope,
SOLUSIKU,
Tree+,
edufund,
FinanKu,
UATAS,
dumi
Pundiku,
TEMAN PRIMA,
OK!P2P,
DoeKu,
BANTUSAKU,
KlikCair,
AdaModal,
kontanku,
ikimodal,
ETHIS,
KAPITALBOOST,
PAPITUPI Syariah,
Finteck Syariah,
Samir,
Optima,
BBX FINTECH,
Ringan,
Saku Ceria,
indosaku,
IVOJI,
pinjamindo,
KOTAKKOI
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.(*)






