primaradio.id – Demi mencegah penularan Covid-19, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mewajibkan para wisatawan yang akan datang ke kawasan Bromo untuk membawa hasil negatif rapid test antigen.
Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 sebagai upaya meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
Para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
“Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat,” kata dia, Senin, 28 Desember 2020.
Balai Besar TNBTS juga mengurangi kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan. Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari. (bee)
Sumber: Tempo






