Home Prima Trending Topics Dibuka Tiga Hari, KPU Terima Dua Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil...

Dibuka Tiga Hari, KPU Terima Dua Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya

663 views
0
SHARE
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi (Foto: Beatrix Christiana)

primaradio.id – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya berjalan sesuai jadwal yakni pada tanggal 4-6 September 2020. Hingga pendaftaran hari terakhir, hanya ada dua bapaslon yang resmi mendaftar.

Pada hari pertama pendaftaran, Jumat (04/09/2020) KPU Kota Surabaya menerima berkas pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dari partai politik Eri Cahyadi dan Armudji.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, berkas bapaslon Eri Cahyadi dan Armudji telah diterima KPU Kota Surabaya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Pukul 16.00 sudah selesai pemeriksaan dokumen dan dokumen kami nyatakan diterima. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat calon (tanggal 06 – 12 September 2020) dan hasil verifikasi tersebut akan kami sampaikan pada bakal pasangan calon,” ungkap Syamsi.

Sedangkan Minggu (06/09/2020) KPU Kota Surabaya menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dari gabungan partai politik Machfud Arifin dan Mujiaman.

Seperti hari pertama pendaftaran, KPU Kota Surabaya menerima kedatangan partai pengusul, Bapaslon, dan Tim Penghubung.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan, berkas pendaftaran telah diterima KPU Kota Surabaya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Untuk 6 September sejatinya (pendaftaran) hingga menjelang pukul 24.00. Namun untuk pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman ini datang dan menuntaskan proses pendaftaran sekitar pukul 17.45 WIB,” jelasnya.

Seperti diketahui tahapan Pilwali Kota Surabaya dilakukan pada saat pandemic Covid-19. Meski ada imbauan dari KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara agar proses pendaftaran bapaslon tidak pewrlu melibatkan massa dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, namun tetap saja kerumunan pendukung bapaslon tidak bisa dihindari.

Melihat hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Aqil Akbar ketika ditemui usai pendaftaran bapaslon pada hari pertama Jumat (4/9/2020) mengatakan pihaknya tida bisa memberikan teguran kepada parpol terkait kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon.

“Kami sebelumnya sudah mengimbau kepada partai politik dan KPU agar perhatikan protokol kesehatan saat pendaftaran paslon, termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemkot, “jelasnya.

Menurut Aqil itu sudah menjadi domain gugus tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proses pendaftaran berlangsung.

“Kalau bicara konteks pelanggaran belum, karena belum ditetapkan sebagai calon. Mereka baru mendaftar, “tambahnya.

Adapun tahapan selanjutnya kedua paslon melakukan tes Swab pada tanggal 7 September di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dan selanjutnya pada tanggal 8 September akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua paslon.

Penetapan paslon akan dilakukan KPU Kota Surabaya pada tanggal 23 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020.

Sementara itu, untuk jadwal kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. (bee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here