primaradio.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Keputusan secara bulat ini diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat Kemenag RI yang digelar pada Jumat (22/5).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil pemantaun hilal yang dilakukan di sejumlah titik wilayah di seluruh Indonesia.
Hasil pemantauan hilal masih dibawah ufuk bahkan masih minus 4 derajat.
“Ketinggian hilal di seluruh indonesia dibawah ufuk, antara minus 5 derajat dan minus 3 derajat,” ujarnya.
Untuk memantau kedatangan bulan baru, Kemenag mengerahkan petugas yang telah diambil sumpahnya untuk memantau hilal. Tercatat ada 80 titik pengamatan hilal di 34 provinsi.
“Dari 80 titik semuanya melaporkan tidak melihat hilal,”tambahnya.
Sebelumnya salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah sudah memutuskan lebih dulu bahwa lebaran jatuh pada Minggu (24/5). Penetapan ini berdasarkan Ketetapan itu diambil berdasarkan hasil hilal hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dalam ketetapannya, Muhammadiyah menyebut tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta ( f= -07°48′ (LS) dan l= 110°21′ BT ) = +06°43’31” (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu, bulan berada di atas ufuk.
Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Idul Fitri 1441 H jatuh pada 24 Mei 2020.
Keputusan itu didasarkan atas laporan pemantauan hilal yang dilakukan tim Lembaga Falakiyah PBNU.
“Atas dasar tersebut maka dengan ini PBNU mengikhbarkan bahwa ibadah puasa Ramadhan tahun 1441 H istikmal 30 hari dan awal bulan syawla 1441 H jatuh pada hari Ahad 24 Mei 2020,” kata Ketum PBNU Said Aqil Siradj yang disiarkan di akun YouTube NU, Jumat (22/5/2020).
Adapun Idul Fitri tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah.
Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan Menag menyusul dengan update kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menurut Menag, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.
“Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag di Jakarta, Selasa (19/05/2020). (bee)






