primaradio.id – Pemerintah Provinsi akhirnya memcabut surat edaran Pemprov Jatim soal salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya dicabut. Pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Setelah kami menuliskan surat khusus, sekali lagi khusus untuk Masjid Al Akbar terkait salat Id. Melalui pertimbangan, siang tadi kami rapat bersama Biro Kessos, Biro Hukum Pemprov Jatim, Pengelola Masjid Al Akbar, maka dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat edaran salat Id di Masjid Al Akbar,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5/2020).
Dengan dicabutnya surat itu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan.
“Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya, “pungkas Heru.
Diketahui sebelumnya Surat imbauan bernomor 551/7809/012/2020 yang berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri sempat beredar melalui media sosial sejak Jumat (15/5/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
“Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah terjadinya penularan,” bunyi kalimat dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi Heru pun membenarkan bahwa surat itu resmi dari pihaknya. Ia mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjemaah itu adalah masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan,” ungkapnya.
Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. (bee)






