primaradio.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hanya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh PNS, TNI, dan Polri dari posisi terbawah hingga eselon 3. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Eselon 3 dan ke bawah akan mendapatkan THR yang berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada, “tutur Sri Mulyani.
Ini tidak termasuk tunjangan kinerja. Namun pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga.
Perempuan yang akrab dipanggil Ani inipun menambahkan, THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran.
Saat ini, sedang proses revisi Peraturan Presiden sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Eselon 1-2 tidak dibayarkan THR,” tegas Ani.
Selain itu, abdi negara yang setara dengan eselon 3 ke bawah juga akan mendapatkan THR. Namun, jajaran presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan THR. (bee)






