primaradio.id – Pemerintah akan tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai rencana meskipun penyebaran virus Corona atau Covid-19 makin masif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan aturan ini tetap berlaku pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.
“Ini sesuai jadwal semula. Jadi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Johny pun menuturkan, white list system akan segera berlaku dan EIR (Equipment Identity Register) di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan.
“Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020, “imbuh Johny.
Menurut Johny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Harapannya, aturan IMEI tersebut akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri juga mendorong pendapatan “ungkap Johny. (bee)






